1. Pasal
45 ayat 27 UU ITE“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
atau menstramisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik /dokumen
elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik pidana 6 tahun atau membayar
denda sebesar 1 milyar)”
2. Pasal
310 ayat 1 KUHP”Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik
seseorang dengan menuduhkan sesutau hal,yang maksudnya terang agar diketahui
umum diancam pencemaran akan di pidana 6 tahun atau membayar denda 1 milyar”
Pencegahan
yang kita lakukkan :
1. Penggunaan
media sosial dengan sesuai kebutuhan .
2. Menggunakan
media sosial secara bijak.
3. Tidak
menggunakan media sosial tidak untuk pencemaran/penuduhan seseorang agar diketahui
umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar