Halaman

Selasa, 13 Maret 2018

SOSIALISASI DARI POLSEK SEWON

TENTANG UU ITE TAHUN 2006

1.     Pasal 45 ayat 27 UU ITE“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstramisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik /dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik pidana 6 tahun atau membayar denda sebesar 1 milyar)”

2.     Pasal 310 ayat 1 KUHP”Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesutau hal,yang maksudnya terang agar diketahui umum diancam pencemaran akan di pidana 6 tahun atau membayar denda 1 milyar”

Pencegahan yang kita lakukkan   :

1.     Penggunaan media sosial dengan sesuai kebutuhan .

2.     Menggunakan media sosial secara bijak.

3.     Tidak menggunakan media sosial tidak untuk pencemaran/penuduhan seseorang agar diketahui umum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Salam

Selamat Datang di Blogger Baruku...Semoga Bermanfaat untuk semuannya...amin...