Halaman

Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SOSIAL. Tampilkan semua postingan

Selasa, 13 Maret 2018

SOSIALISASI DARI POLSEK SEWON

TENTANG UU ITE TAHUN 2006

1.     Pasal 45 ayat 27 UU ITE“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstramisikan/membuat dapat diaksesnya informasi elektronik /dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan/pencemaran nama baik pidana 6 tahun atau membayar denda sebesar 1 milyar)”

2.     Pasal 310 ayat 1 KUHP”Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesutau hal,yang maksudnya terang agar diketahui umum diancam pencemaran akan di pidana 6 tahun atau membayar denda 1 milyar”

Pencegahan yang kita lakukkan   :

1.     Penggunaan media sosial dengan sesuai kebutuhan .

2.     Menggunakan media sosial secara bijak.

3.     Tidak menggunakan media sosial tidak untuk pencemaran/penuduhan seseorang agar diketahui umum.

Salam

Selamat Datang di Blogger Baruku...Semoga Bermanfaat untuk semuannya...amin...